TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPR Komisi Pertahanan Fraksi Partai Golkar, Dave Fikarno, meminta Kementerian Pertahanan dan TNI memberikan penjelasan ihwal pemberian pangkat Letkol Tituler kepada selebritas Deddy Corbuzier. Pasalnya, kata dia, pemberian pangkat ini berhubungan dengan tugas negara yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Bukan menolak, akan tetapi ini kan berkaitan dengan tugas negara yang menggunakan APBN. Sehingga, harus ada pertanggungjawaban jelas, apa saja dampak positifnya,” kata Dave kepada Tempo, Senin, 12 Desember 2022.
Toh, kata Dave, isu ini sudah menjadi konsumsi publik. Sehingga, baik Kementerian Pertahanan maupun TNI harus melontarkan penjelasan agar pemberian pangkat ini tidak menjadi isu liar yang bisa mendegradasi institusi.
Pemberian pangkat ke Deddy Corbuzier diharapkan membawa hasil yang baik
Kendati demikian, Dave berharap pemberian pangkat Letkol Tituler kepada Deddy membawa hasil yang baik. Sehingga, performa prajurit TNI bisa terus meningkat di seluruh penjuru negeri.
“Penjelasan alasannya sih belum diberikan secara detil. Saya hanya berharap kehadiran beliau akan memberikan semangat dan warna baru dalam tubuh TNI,” kata dia.
Sebelumnya Menteri Pertahanan Prabowo Subianto memberikan pangkat kehormatan kepada Deddy Corbuzier. Hal itu pun telah disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa serta Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.
Pemberian pangkat ini menuai kritikan di masyarakat. Deddy sebelumnya juga ditunjuk oleh Prabowo sebagai Duta Komando Cadangan atau Komcad.
Penjelasan Kementerian Pertahanan
Juru bicara Menteri Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan pemberian pangkat untuk Deddy karena kemampuannya dalam komunikasi di media sosial untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan.
Deddy diberikan kepangkatan tersebut dengan pertimbangan kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI. Kebutuhan tersebut yakni kapasitas komunikasi di sosial media, kemampuan, dan performa Deddy Corbuzier.
"Akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI," kata Dahnil, Sabtu, 10 Desember 2022. Dasar hukumnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.
Selanjutnya, eks Gubernur Lemhanas jelaskan soal pemberian pangkat tituler